Inisiatif Kemendagri Cegah Polemik Meluas dalam Kasus Kepsek Prabumulih

Geumerie Ayu • Dipublikasikan Jumat, 19 September 2025 | 13:29 WIB

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian
LombokPost – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan alasan mengambil langkah tegas dengan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan.

Mendagri Tito Karnavian melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, Kamis (18/9).

Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas.

Kemendagri, kata dia, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.

Ia menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.

Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.

Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.

“Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Kemendagri mitigasi