LombokPost--Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk menaikkan gaji ASN.
Kebijakan kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ASN ini menyasar terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, tidak lupa juga pejabat negara.
Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tersebut telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Klub-klub Liga Inggris Merusak Harga, Tim Besar Seperti AC Milan Menjaganya Tetap Waras
Kebijakan Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara ini merupakan bagian dari 8 program hasil terbaik cepat pemerintah yang diprioritaskan tahun ini.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin keenam dalam lampiran Perpres 79/2025 seperti dikutip Lombok Post, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Inisiatif Kemendagri Cegah Polemik Meluas dalam Kasus Kepsek Prabumulih
Total Reward Berbasis Kinerja
Langkah Prabowo tak hanya sekadar menaikkan gaji ASN secara nominal.
Lampiran Perpres 79/2025 juga menyebutkan peningkatan kesejahteraan akan dilakukan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Konsep ini bertujuan mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN, serta sistem manajemen kinerja yang kuat menjadi kunci dalam kebijakan Prabowo ini.
Baca Juga: Dosen UIN yang Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa
Targetnya, Indeks Sistem Merit untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ditargetkan naik menjadi 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja mencapai 61 persen.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri ini dinilai sebagai angin segar bagi millions of civil servants di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja dalam melayani masyarakat.
Editor : Kimda Farida