Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mendadak Ibu Kota Politik Muncul dalam Perpres, Komisi II Panggil Mendagri dan Puan Maharani Minta Pemerintah Kirim Hasil Kajian

Lombok Post Online • Selasa, 23 September 2025 | 14:56 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Di tengah ketidakpastian rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, muncul istilah Ibu Kota Politik.

Istilah itu beredar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Sebagian anggota DPR pun mempertanyakan alasan pemerintah memunculkan frasa tersebut.

Sebutan Ibu Kota Politik tertulis pada halaman 65 lampiran Perpres 70/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya ibu kota politik pada 2028.

Pada paragraf berikutnya tertulis beberapa kriteria yang harus dicapai.

Antara lain, memiliki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada lahan seluas 800-850 hektare.

Lalu, pembangunan kawasan perkantoran mencapai sekitar 20 persen dari luas lahan.

Selain itu, sudah ada 50 persen rumah layak huni.

Disebutkan juga kriteria cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar yang sudah mencapai 50 persen.

Ada juga kriteria indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.

Baca Juga: Ini Alasan TNI AD Tempatkan Rudal Balistik di IKN, Bukan Cuma soal Pertahanan IKN

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa Ibu Kota Politik dalam perpres itu.

Menurut dia, UU tentang IKN sama sekali tidak menyebut frasa Ibu Kota Politik.

Khozin meminta pemerintah menjelaskan alasan perubahan itu.

Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa itu dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai IKN yang disebut sebagai Ibu Kota Politik dalam Perpres 79/2025.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Dia mengaku belum mengetahui dasar timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut.

Menurut dia, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.

Dia menilai bahwa timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" merupakan kehendak subjektif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang pas ke depannya.

"Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.

Senin (22/9), Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari menjelaskan, frasa ibu kota politik bukan berarti ada ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau yang lain.

“Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain. Tidak begitu maksudnya,” tuturnya saat ditemui di kantornya.

Menurut dia, ibu kota politik bisa diartikan sebagai pusat pemerintahan yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fasilitas untuk tiga lembaga itu harus sudah ada pada 2028.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif atau DPR-nya tidak ada, nanti rapat sama siapa?” kata Qodari.

JADI IBU KOTA POLITIK: Tampak suasana IKN pada malam hari. Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pemerintah menatapkan IKN menjadi Ibu Kota Politik.
JADI IBU KOTA POLITIK: Tampak suasana IKN pada malam hari. Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pemerintah menatapkan IKN menjadi Ibu Kota Politik.

Bukan Sebuah Nama

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, istilah Ibu Kota Politik (IKP) dalam Perpres 79/2025 itu sebenarnya bukan sebuah nama.

Menurut dia, IKP merupakan sebuah proses menuju kota megapolitan pusat bisnis sekaligus pusat politik pemerintahan.

“Tapi untuk jadi pusat bisnis kan butuh investor yang banyak dan tidak mungkin dicapai dalam waktu cepat,” ujarnya pada Jawa Pos, kemarin (22/9). Karena itu, dengan target 2028, dipakailah istilah Ibu Kota Politik untuk transisi dengan fokus sebagai pusat politik pemerintahan saja. Dengan begitu, kebijakan anggaran dan lain sebagainya jadi lebih terarah dan target 2028 bisa terselesaikan.

’’Namanya tetap IKN, tapi tidak lagi untuk pusat bisnis, maka disebut ibu kota untuk kegiatan politik pemerintahan saja,” paparnya. Nanti, imbuh dia, kalau sudah siap tahun 2028, maka DKI Jakarta akan pindah secara resmi ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun meluruskan anggapan bahwa dengan adanya Perpres 79/2025 ini, pemerintah batal pindah ke Kaltim. Justru nantinya tiga pilar utama sistem pemerintahan, yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif akan boyongan ke sana. ’’Kan undang-undangnya sudah resmi berlaku dan mengikat,” tegasnya. (lyn/mia/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#IKN #politik #ibu kota #mendagri #pemerintah #Negara