Kemenkop UKM kembali membuka lowongan Asisten Bisnis (Business Assistant) atau tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di 88 kabupaten/kota.
Pengrekrutan Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih kali ini diperuntukan bagi daerah-daerah yang masih memerlukan tambahan peserta.
Kemenkop UKM mengumumkan lowongan baru bagi Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih ini melalui akun resmi Instagram @kemenkop pada Selasa (23/9/2025).
Dalam akun tersebut, Kemenkop menuliskan "Pendaftaran Business Assistant untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali dibuka khusus untuk 88 Kabupaten/Kota yang masih memerlukan tambahan peserta. Dengan Masa tugas berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025".
Masa tugas Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Satu orang Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih akan mendampingi 8-12 Koperasi Dewan Manajemen Program (KDMP/KKMP) di setiap kabupaten/kota.
Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih akan menerima honorarium atau gaji sebesar Rp 7,25 juta per bulan. Dengan tugas utama yakni:
1. Memastikan kelengkapan dan akurasi data pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES)
2. Menyiapkan dokumen perizinan berusaha (NIB/OSS, NPWP, legalitas) untuk pengajuan pembiayaan bank pemerintah
3. Mendampingi penyusunan proposal bisnis sesuai PMK 49/2025 dan ketentuan perbankan.
4. Berkoordinasi rutin dengan koperasi, OPD, PMO, dan pihak bank
5. Memantau progres dan mengelola dokumentasi (log, berita acara, daftar hadir)
6. Menyusun laporan bulanan kepada PMO dan OPD.
7. Menjaga kepatuhan SOP, etika, dan kerahasiaan data, serta mengeskalasi isu penting bila diperlukan.
Pendaftaran lowongan Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://bakdkmpgel2.lptui.co.id/.
Syarat pendaftaran Asisten Bisnis
Rekrutmen dibuka melalui dua jalur, yakni Profesional/Pakar dan Pelaku Usaha. Berikut persyaratannya:
- Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan sesuai domisili penempatan (dibuktikan KTP/Surat keterangan)
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 25–55 tahun pada saat penetapan
- Memiliki NPWP aktif atas nama pribadi
- Tidak menjabat sebagai perangkat desa, ASN, atau terikat kontrak lain
- Bersedia mengikuti pelatihan dan ditempatkan di lokasi koperasi.
- Syarat khusus
1. Jalur Profesional/Pakar
- Pendidikan minimal S1 atau sederajat
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi kewirausahaan atau bidang usaha
- Memiliki pengalaman dalam pendampingan koperasi/UMKM, penyusunan proposal bisnis dan business plan, pengajuan pembiayaan ke bank pemerintahm dan/atau proses OSS RBA/NIB
- Mampu berkoordinasi dengan OPD/PMO/bank, memimpin sesi bimbingan teknis dasar, dan mengelola portofolio 8-12 entitas secara paralel.
2. Jalur Pelaku Usaha
- Pendidikan minimal SMA (diutamakan D3)
- Memiliki usaha aktif minimal 2 tahun
- Memiliki perizinan (NIB), foto usaha, laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Omzet tahunan minimal Rp 500 juta, serta usaha tidak defisit
- Memiliki NIB/izin berusaha, laporan keuangan 2 tahun, serta foto usaha sesuai lokasi pada NIB
- Pembukuan rapi dan kemampuan operasional usaha sehari-hari, pengalaman mengelola tim/kanal penjualan menjadi nilai tambah.
Dilansir dari laman resmi Kemenkop, berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi NPWP
- Curriculum vitae (CV)
- Pas foto 4x6 cm SKCK asli
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant
- Portofolio dan bukti perizinan usaha (khusus pelaku usaha).
Sementara itu untuk tesnya terdiri dari tes potensi akademik (TPA), tes psikotes, wawancara berbasis video, dan penulisan proposal usaha KDKMP.
Editor : Siti Aeny Maryam