Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Larang Menteri Rangkap Jabatan

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 27 September 2025 | 04:00 WIB

Kementerian BUMN
Kementerian BUMN
LombokPost -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berganti status menjadi badan. Perubahan ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Lembaga ini nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, bukan lagi seorang menteri.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa nomenklatur baru lembaga ini adalah Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin (26/9).

Selain perubahan nomenklatur, ada beberapa poin pokok dalam revisi UU BUMN, di antaranya:

 

Penunjukan Kepala BP BUMN Kewenangan Presiden

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Ia belum dapat memastikan apakah Plt Menteri BUMN Dony Oskaria akan ditunjuk menjadi Kepala Badan.

“Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” paparnya.

Andi menambahkan, Kementerian BUMN akan otomatis bertransformasi menjadi BP BUMN setelah UU tersebut disahkan. Proses kelembagaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia juga membedakan fungsi BP BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara eksekutor buat pelaksanaan operatornya,” ujarnya. BP BUMN akan berfokus pada fungsi regulasi dan pengaturan, sementara BPI Danantara bertindak sebagai pelaksana investasi.(*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#BP BUMN #Danantara #Supratman Andi Agtas #andre rosiade