Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa nomenklatur baru lembaga ini adalah Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin (26/9).
Selain perubahan nomenklatur, ada beberapa poin pokok dalam revisi UU BUMN, di antaranya:
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-
Pengaturan mengenai dividen seri A dwiwarna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
-
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Poin ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Penunjukan Kepala BP BUMN Kewenangan Presiden
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Ia belum dapat memastikan apakah Plt Menteri BUMN Dony Oskaria akan ditunjuk menjadi Kepala Badan.
“Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” paparnya.
Andi menambahkan, Kementerian BUMN akan otomatis bertransformasi menjadi BP BUMN setelah UU tersebut disahkan. Proses kelembagaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia juga membedakan fungsi BP BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara eksekutor buat pelaksanaan operatornya,” ujarnya. BP BUMN akan berfokus pada fungsi regulasi dan pengaturan, sementara BPI Danantara bertindak sebagai pelaksana investasi.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post