LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pengumuman itu disampaikan bersamaan dengan penahanan empat tersangka pemberi suap yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (2/10).
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.
Beberapa nama yang disebut antara lain anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 Mahud (MHD), anggota DPRD Sampang Fauzan Adima (FA), anggota DPRD Probolinggo Jon Junaidi (JJ), serta pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Tersangka lain yang juga terseret dalam kasus ini yakni Moch. Mahrus (MM) yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).
Ada pula Sukar (SUK) eks Kepala Desa Tulungagung, Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep, Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim, serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.
Hari ini, KPK hanya menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Hasanuddin, yang kini menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, namun saat kasus terjadi berstatus swasta di Gresik.
Selain itu, ada Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar eks Kades Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung.
Keempat tersangka itu ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Asep menjelaskan, dugaan praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim bermula dari indikasi adanya pertemuan antara pimpinan DPRD dengan seluruh fraksi.
Pertemuan tersebut diduga menjadi forum penentuan besaran jatah hibah bagi setiap anggota dewan periode 2019–2022.
Skema pengaturan inilah yang membuka ruang terjadinya penyimpangan, hingga dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat justru diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
Kusnadi Diduga Kuasai Rp 398,7 Miliar
KPK mengungkapkan, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi diduga menguasai jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.
“Rinciannya yakni sebesar Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022,” ungkap Asep.
Jumlah fantastis tersebut diduga menjadi sumber utama distribusi dana hibah yang tidak transparan.
Dana yang dikuasai Kusnadi tidak langsung disalurkan ke masyarakat, melainkan melalui sejumlah koordinator lapangan (Korlap).
Hasanuddin misalnya, dipercaya menjadi Korlap di enam daerah, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara Jodi Pradana Putra mengatur dana Pokmas di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan juga bertugas sebagai Korlap di Kabupaten Tulungagung.
Para Korlap ini bukan hanya menyalurkan dana, tetapi juga menyusun proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dari pola penyaluran dana hibah itu, muncul kesepakatan pembagian fee. Kusnadi selaku penerima jatah utama diduga memperoleh bagian 15–20 persen.
“Para Korlap mendapatkan porsi sekitar 5–10 persen, sementara pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah kebagian sekitar 2,5 persen. Tidak berhenti di situ, admin pembuat proposal dan LPJ juga mendapatkan bagian sekitar 2,5 persen,” ujar Asep.
Skema tersebut menyebabkan dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai anggaran.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Akbar Sirinawa