Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kisruh PPP Makin Panas! Mardiono Disahkan Pemerintah, Romahurmuziy Sebut SK Cacat Hukum

Alfian Yusni • Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:01 WIB
Kisruh PPP makin memanas setelah Romy menuding pengesahan SK Mardiono juga mengabaikan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. (ist)
Kisruh PPP makin memanas setelah Romy menuding pengesahan SK Mardiono juga mengabaikan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. (ist)

LombokPost - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga reda. Drama perebutan kursi Ketua Umum kini memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono.

Keputusan ini diteken langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Rabu (2/10) dan menjadi pukulan telak bagi kubu Agus Suparmanto.

Sebab, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut, PPP kubu Mardiono kini memiliki legitimasi penuh secara hukum untuk menjalankan roda organisasi, termasuk menghadapi Muktamar X PPP 2025 dan agenda politik nasional lainnya.

Namun, langkah pemerintah itu disambut perlawanan keras. Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, M Romahurmuziy alias Romy, menuding SK pengesahan kepengurusan PPP Mardiono cacat hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 (Permenkumham 34/2017).

“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui delapan poin yang disyaratkan Permenkumham 34/2017,” tegas Romy, Kamis (2/10).

Romy menyoroti khusus poin keenam dalam aturan itu, yakni kewajiban adanya Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai.

Menurutnya, surat tersebut tak pernah diterbitkan Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Irfan Pulungan.

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Jika tidak ada surat itu, maka SK tersebut batal demi hukum,” lanjut mantan Ketua Umum PPP itu.

Kisruh PPP makin memanas setelah Romy menuding pengesahan SK Mardiono juga mengabaikan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon.

Dalam forum itu, mayoritas ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan pada Muktamar X PPP 2025.

 

“Kami juga mempertanyakan legitimasi aklamasi untuk Mardiono. Karena saat pemilihan Ketum di Muktamar X PPP pada 29 Oktober, forum ricuh dan tidak menerima Mardiono kembali sebagai Ketum. Namun tiba-tiba hasil aklamasi diumumkan di kamar hotel,” sindir Romy.

Romy bahkan menantang Menkum Supratman untuk membuktikan legalitas SK yang ditekennya. Ia menyebut pihaknya siap menempuh langkah hukum, politik, hingga administrasi agar SK tersebut dibatalkan.

“Ketua Umum dan Sekjen kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi dan keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK itu,” katanya.

Pemerintah di sisi lain mengklaim tidak memiliki dasar untuk mengakui kepengurusan kubu Agus Suparmanto.

Menkum Supratman menegaskan, hingga kini pihaknya tidak pernah menerima pendaftaran kepengurusan kubu Agus.

“Surat keputusan menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10.00 atau jam 11 WIB. Saya belum pernah menerima pendaftaran struktur dari kubu Agus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).

Ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM kini melakukan transformasi pelayanan publik dengan sistem digital dan Super Apps sehingga pendaftaran partai bisa diproses cepat.

“Ada partai yang daftar hari itu juga langsung saya sahkan. Itu berlaku juga untuk PPP Mardiono,” ujar Supratman.

Namun, Romy balik menyebut pengakuan Menkum tidak masuk akal. Pasalnya, pendaftaran kepengurusan kubu Agus sudah dilakukan pada Rabu (1/10) oleh Sekjen Taj Yasin dan diterima langsung staf menteri di kantor Menkum.

“Bahkan pendaftaran itu diliput secara live oleh sejumlah media,” tegas Romy.

Kisruh PPP ini diprediksi belum akan selesai. Kedua kubu, baik PPP Mardiono maupun PPP Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim legitimasi untuk memimpin partai menjelang Muktamar X PPP 2025.

 

Perebutan legalitas partai Islam tertua di Indonesia ini diyakini bakal terus menghangat di ranah politik dan hukum. (***)

Editor : Alfian Yusni
#kisruh #kubu Agus Suparmanto #PPP #romahurmuziy #muhammad mardiono #Supratman Andi Agtas