Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Seret Nama Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hingga La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

M Islamuddin • Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: JAWAPOS)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: JAWAPOS)

LombokPost - Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama tokoh nasional yang ikut terseret dalam pusaran kasus dengan tahun anggaran 2019–2022 ini.

Mantan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, hingga mantan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, masuk dalam radar penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya menelusuri peran Abdul Halim lantaran ia pernah duduk sebagai anggota DPRD Jatim pada periode yang sama. “Kami perlu informasi soal pokir (pokok pikiran) di masa itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (2/10).

Baca Juga: Skandal Hibah Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka dan Ungkap Jatah Fantastis Eks Ketua DPRD Kusnadi

Abdul Halim sendiri sudah sempat diperiksa penyidik pada 22 Agustus lalu. Keterangan politisi PKB itu dinilai penting untuk membongkar konstruksi perkara.

Nama La Nyalla pun disebut. Saat kasus bergulir, ia menjabat Wakil Ketua KONI Jatim. Posisi itu diduga menjadi pintu masuk aliran dana hibah lewat jalur organisasi olahraga.

“Kami panggil semua pihak yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Asep.

KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Empat di antaranya sebagai penerima suap: eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jatim sekaligus anggota DPR RI Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar, serta staf Sadad, Bagus Wahyudiono.

Baca Juga: Inspektorat Audit Total Dana Hibah KONI NTB Rp 38 Miliar

Sementara 17 tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka terdiri dari anggota DPRD kabupaten/kota, eks kepala desa, hingga pihak swasta. Nama-nama seperti Mahud (anggota DPRD Jatim 2019–2024), Fauzan Adima (DPRD Sampang), Jon Junaidi (DPRD Probolinggo), hingga Hasanuddin (anggota DPRD Jatim aktif asal Gresik) ikut dijerat.

Dari hasil penyidikan, Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah mencapai Rp398,7 miliar selama empat tahun. Dana itu tidak langsung turun ke masyarakat, melainkan dikendalikan lewat sejumlah koordinator lapangan (korlap).

Hasanuddin disebut mengatur enam daerah, mulai Gresik hingga Pacitan. Jodi Pradana Putra mengendalikan Blitar dan Tulungagung. Ada pula Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan yang mengurus alokasi di Tulungagung.

Baca Juga: KPK Ingatkan Garuda Indonesia, Jangan Ulangi Kasus Korupsi di Pengadaan Pesawat Baru!

Para korlap ini bukan hanya penyalur. Mereka juga yang menyusun proposal, menentukan jenis kegiatan, hingga menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dari setiap pencairan, ada pembagian fee. Kusnadi disebut menikmati 15–20 persen.

Korlap kebagian 5–10 persen. Pokmas penerima hibah hanya sekitar 2,5 persen. Admin proposal dan LPJ ikut kecipratan 2,5 persen.

Artinya, dana yang benar-benar sampai untuk kepentingan masyarakat hanya 55–70 persen dari anggaran awal.

Editor : Jelo Sangaji
#la nyala #KPK #hibah jatim #Korupsi Dana Hibah APBD Jatim #Abdul Halim