Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aturan Baru PPPK 2025, Ada Peluang Paro Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Gaji, Kontrak, dan Syarat Kinerjanya

M Islamuddin • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:51 WIB

PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu

LombokPost - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. 

Regulasi ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme upah, perpanjangan kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

1. Perencanaan dan Evaluasi Kinerja (SKP)

PPPK Paro Waktu wajib menyusun kinerja dengan standar sama seperti PPPK Penuh Waktu.

Penyusunan SKP

Setiap pegawai harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.

Baca Juga: Kepastian NIP PPPK Paro Waktu Masih Menggantung

Evaluasi Kinerja

Penilaian dilakukan triwulan (tiga bulanan) dan tahunan. Hasil ini menjadi dasar pertimbangan kontrak.

2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama kelanjutan status pegawai.

Pertimbangan Kontrak

Nilai kinerja dari evaluasi triwulan dan tahunan akan menentukan apakah kontrak diperpanjang.

 

Syarat Nilai Minimal

Kontrak hanya bisa diperpanjang bila nilai SKP minimal Baik. Jika tidak, kontrak berisiko tidak dilanjutkan.

3. Ketentuan Peralihan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kewenangan pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Dua hal utama yang menjadi syarat:

Ketersediaan Anggaran

Usulan pengangkatan hanya bisa dilakukan jika anggaran daerah/instansi mencukupi.

Hasil Penilaian Kinerja

Harus menunjukkan kinerja dengan predikat Baik.

Jika keduanya terpenuhi, PPPK Paruh Waktu berpeluang besar diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

4. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Aturan ini juga menegaskan hak finansial dan fasilitas bagi PPPK Paruh Waktu.

Besaran Upah Minimum

Upah minimal sama dengan yang diterima saat masih pegawai non-ASN atau paling sedikit sesuai UMR daerah.

Sumber Pendanaan

Upah bisa dibayarkan dari anggaran selain belanja pegawai.

Fasilitas Lain

Pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

 

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #PPPK #aturan baru PPPK #pppk 2025