LombokPost - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu.
Regulasi ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme upah, perpanjangan kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
1. Perencanaan dan Evaluasi Kinerja (SKP)
PPPK Paro Waktu wajib menyusun kinerja dengan standar sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Penyusunan SKP
Setiap pegawai harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
Baca Juga: Kepastian NIP PPPK Paro Waktu Masih Menggantung
Evaluasi Kinerja
Penilaian dilakukan triwulan (tiga bulanan) dan tahunan. Hasil ini menjadi dasar pertimbangan kontrak.
2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama kelanjutan status pegawai.
Pertimbangan Kontrak
Nilai kinerja dari evaluasi triwulan dan tahunan akan menentukan apakah kontrak diperpanjang.
Syarat Nilai Minimal
Kontrak hanya bisa diperpanjang bila nilai SKP minimal Baik. Jika tidak, kontrak berisiko tidak dilanjutkan.
3. Ketentuan Peralihan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kewenangan pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Dua hal utama yang menjadi syarat:
Ketersediaan Anggaran
Usulan pengangkatan hanya bisa dilakukan jika anggaran daerah/instansi mencukupi.
Hasil Penilaian Kinerja
Harus menunjukkan kinerja dengan predikat Baik.
Jika keduanya terpenuhi, PPPK Paruh Waktu berpeluang besar diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
4. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Aturan ini juga menegaskan hak finansial dan fasilitas bagi PPPK Paruh Waktu.
Besaran Upah Minimum
Upah minimal sama dengan yang diterima saat masih pegawai non-ASN atau paling sedikit sesuai UMR daerah.
Sumber Pendanaan
Upah bisa dibayarkan dari anggaran selain belanja pegawai.
Fasilitas Lain
Pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Editor : Jelo Sangaji