Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Rancangan Perpres 79 2025, Kenaikan Gaji PNS Direncanakan Oktober, DPR Desak Pemerintah Realisasikan

Akbar Sirinawa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

LombokPost-Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji pada 2025 mulai menemukan titik terang.

Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken, banyak pegawai negeri menantikan kepastian kapan kenaikan gaji benar-benar akan dicairkan.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mencantumkan program peningkatan kesejahteraan bagi ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dosen, hingga anggota TNI dan Polri.

Namun, meski sudah tercantum dalam Perpres, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Berdasarkan rancangan dalam Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN direncanakan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pembayaran gaji dengan nominal baru dijadwalkan cair pada November 2025.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembayaran rapel untuk dua bulan, yakni Oktober dan November, sebagai kompensasi atas keterlambatan penyesuaian.

Kendati demikian, rencana tersebut masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini tengah melakukan penyesuaian ruang fiskal dan alokasi anggaran.

Belum Ada Keputusan Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan gaji ASN masih berada pada tahap awal.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya.

Pernyataan itu menandakan bahwa meski Perpres sudah disahkan, pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai waktu pencairan kenaikan gaji ASN 2025.

Desak Pemerintah Segera Realisasikan

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda kebijakan kenaikan gaji ASN.

Menurutnya, anggaran untuk kebijakan tersebut telah diperhitungkan dalam APBN 2025 dan tidak akan membebani keuangan negara.

"Kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN karena keputusan ini sudah direncanakan. Menteri keuangan seharusnya mencari ruang fiskal agar visi presiden bisa terwujud, bukan bersembunyi di balik alasan fiskal," tegas Misbakhun.

Ia juga menilai, peningkatan kesejahteraan ASN akan memberikan dampak positif terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

"Kalau kinerja ASN meningkat, otomatis kualitas layanan ke masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban," tambahnya.

Dengan begitu, meski sinyal kenaikan gaji sudah muncul melalui Perpres 79 Tahun 2025, pelaksanaannya tetap bergantung pada hasil pembahasan akhir antara pemerintah dan DPR dalam menyesuaikan kondisi fiskal nasional.

Editor : Akbar Sirinawa
#misbakhun #Menkeu Purbaya #PNS #kenaikan gaji pns