LombokPost-Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi disahkan pemerintah.
Regulasi ini mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang di dalamnya tercantum program kenaikan gaji bagi ASN aktif, mulai dari tenaga pendidik, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI-Polri serta pejabat negara.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di seluruh daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji PNS dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025, sementara pembayaran gaji baru akan dilakukan pada November 2025.
Selain itu, ASN juga akan menerima rapel gaji untuk dua bulan, yakni Oktober dan November, sebagai kompensasi penyesuaian administrasi.
Program ini termasuk dalam agenda prioritas nasional untuk memperkuat kesejahteraan ASN di berbagai sektor, khususnya bagi guru dan tenaga medis yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
Namun, meski sudah tertuang dalam Perpres, kepastian realisasi kenaikan gaji tersebut masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan skema realokasi anggaran agar kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa menekan ruang fiskal negara.
Bagaimana dengan Pensiunan PNS?
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS memiliki skema penggajian tersendiri yang merupakan bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka.
Besaran gaji pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyesuaikan nominal berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024, dan ketentuan ini masih berlaku hingga pencairan Oktober 2025.
Hingga kini, belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan untuk pensiunan PNS.
Pemerintah hanya memastikan bahwa kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 berlaku untuk ASN aktif.
Meski begitu, pensiunan tetap akan menerima pencairan gaji reguler pada Oktober 2025 melalui Taspen, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait penyesuaian gaji mereka.
Editor : Akbar Sirinawa