LombokPost - Isu soal larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu memakai seragam Korpri belakangan ini bikin heboh di kalangan aparatur.
Banyak yang bertanya-tanya, benarkah PPPK paruh waktu tidak boleh mengenakan batik kebanggaan ASN itu?
Kabar tersebut mencuat setelah sejumlah daerah melantik PPPK paro waktu.
Menanggapi kabar simpang siur itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, akhirnya buka suara. Dia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang PPPK paro waktu memakai seragam Korpri.
“Seragam Korpri adalah hak sekaligus kewajiban seluruh ASN, termasuk PPPK paro waktu,” tegas Prof Zudan yang juga Ketua Umum Korpri.
Dia menjelaskan, ASN dalam arti luas mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paro waktu. Jadi, semuanya punya kedudukan yang sama dalam hal mengenakan seragam Korpri.
“Tidak ada diskriminasi. Sepanjang sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, semua ASN wajib mengenakan batik Korpri,” katanya.
Menurut Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional, seragam batik Korpri dipakai setiap tanggal 17, saat upacara hari besar nasional, dan pada peringatan HUT Korpri setiap 29 November.
Dengan begitu, Prof Zudan menegaskan kembali, PPPK paro waktu tetap punya hak penuh untuk menunjukkan identitas dan kebanggaan sebagai bagian dari korps ASN melalui seragam Korpri.
Editor : Jelo Sangaji