LombokPost — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dengan fokus yang lebih holistik. Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ini sebagai filter kualitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memastikan setiap makanan tidak hanya kaya gizi, tetapi juga bebas dari risiko kontaminasi.
Penerbitan SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 menandai kesadaran pemerintah bahwa keberhasilan program gizi berskala nasional sangat bergantung pada rantai pasok pangan yang higienis dari hulu ke hilir.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan, makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan.
”Ini agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji," katanya.
Wajibnya SLHS memposisikan SPPG bukan hanya sebagai dapur produksi, tetapi sebagai unit pelayanan kesehatan preventif yang harus memenuhi standar ketat. Beberapa indikator standar tinggi tersebut.
Kompetensi Penjamah Pangan: Diwajibkannya bukti sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi semua staf dapur.
Standarisasi Fisik Dapur: Pemeriksaan denah dan layout dapur untuk mencegah kontaminasi silang.
Pengujian Ilmiah: Kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium.
Inisiatif ini merupakan upaya jangka panjang untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan gizi dalam program pemerintah.
Dengan total yang terlibat di berbagai daerah (mengacu pada data UMKM sebelumnya), penertiban SLHS secara masif menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, namun sekaligus janji kualitas tertinggi bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
MBG bertujuan memenuhi sepertiga kebutuhan kalori harian bagi penerimanya.
Selain berfokus pada pencegahan stunting dan peningkatan kesehatan anak, MBG juga diposisikan sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
Pemerintah menargetkan penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan UMKM lokal secara masif.
Editor : Pujo Nugroho