Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Naikkan Gaji ASN, Golongan Tertinggi Bisa Bawa Pulang Rp 7 Juta per Bulan

Akbar Sirinawa • Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

 

LombokPost-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Kamis (18/9/2025).

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9).

“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025.

Kenaikan gaji ASN ini menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara.

Langkah tersebut termasuk dalam program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN. Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kenaikan gaji terakhir bagi ASN dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 setelah stagnan sejak 2019.

Saat itu, kenaikan ditujukan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres baru ini, kebijakan kenaikan gaji diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Kenaikan gaji tersebut dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.

Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Persentase kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Perpres ini menjadi dasar hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan rencana kerja, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, serta memberikan payung hukum bagi pengambilan keputusan fiskal dan kebijakan pembangunan tahun 2025.

Jika aturan ini benar-benar dieksekusi, nominal gaji ASN pada 2025 berpotensi naik cukup signifikan.

Bahkan, ada yang bisa tembus hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Rencana kenaikan ini disebut akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan skema pembayaran rapel, sehingga ASN bisa langsung menerima akumulasi gaji baru dua bulan sekaligus.

Namun, di balik euforia tersebut, pemerintah masih harus melakukan penghitungan ulang anggaran, sebab tambahan belanja negara yang dibutuhkan mencapai belasan triliun rupiah.

Hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah final dan lengkap per golongan.

Mengutip dari berbagai sumber, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025 dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel, mencakup akumulasi gaji Oktober dan November.

Adapun persentase kenaikan gaji tersebut adalah:

Jika dirinci, gaji pokok Golongan IIIa yang saat ini Rp 2.785.700, setelah kenaikan 8 persen akan menjadi Rp3.008.556.

Sementara untuk golongan tertinggi IVe dengan gaji pokok Rp 6.373.200, setelah kenaikan 12 persen akan menjadi Rp 7.137.984.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari angkat bicara soal wacana kenaikan gaji ASN 2025.

Menurutnya, rencana tersebut membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai belasan triliun rupiah.

Hal itu disebabkan karena jumlah ASN di Indonesia yang sangat besar, mencapai jutaan orang. Setiap persen kenaikan gaji otomatis berdampak besar pada belanja negara.

Muhammad Qodari menegaskan, pemerintah masih harus menimbang kondisi fiskal sebelum benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp178,2 triliun per tahun.

“Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp192,44 triliun,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
#ASN #Golongan IV #gaji pns #aparatur sipil negara #gaji asn #kenaikan gaji #pemerintah