LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Mojokerto Fraksi NasDem Rufis Bahrudin, Senin (13/10).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Rufis yang juga menjabat Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International hadir di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip dari JawaPos.com, Senin (13/10).
Selain Rufis, KPK juga memanggil Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, untuk memberikan keterangan terkait kasus serupa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penyelenggaraan haji guna mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji tambahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Menurutnya, KPK hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan secara resmi.
"Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," kata Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (6/10).
Setyo menegaskan tidak ada kendala dalam proses pengusutan perkara tersebut.
Ia menambahkan, KPK kini mulai menelusuri aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Masalah lain nggak ada kok," tegas Setyo.
Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu juga memastikan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemanggilan saksi-saksi.
Selain itu, tim penyidik tengah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
"Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," tutur Setyo.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar penyidikan berjalan optimal.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik) dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Akbar Sirinawa