Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 21,48 Triliun, DPR Setujui Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran

Lombok Post Online • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:25 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
  

LombokPost- Pemerintah tengah mengkaji wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan pembayaran peserta BPJS Kesehatan. Hingga akhir 2024, totalnya mencapai Rp 21,48 triliun. Diharapkan, cara itu dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hingga akhir 2024, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan mencapai Rp 21,48 triliun. Sekitar 54,34 persen yang belum melunasi kewajiban adalah peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Tunggakan itu disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya ability to pay atau kemampuan membayar.

Ability to pay pada peserta mandiri kelas 1 hanya 31 persen dari besaran iuran yang ditanggung.

Kemudian, pada peserta kelas 2 hanya 44 persen dan kelas 3 sebesar 85 persen dari iuran.

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemerintah tengah membahas rencana pemutihan itu.

Menurut dia, ada sebagian peserta mandiri yang tidak mampu membayar akhirnya pindah ke peserta penerima bantuan iuran (PBI). 

”Sesuatu yang sifatnya memang membebani (tunggakan iuran) dan sudah bertahun-tahun terjadi itu menjadi piutang,” kata Ghufron.

Piutang itu harus ditagih oleh negara, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Jika peserta tidak membayar iuran dan akhirnya menunggak, maka tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Akibatnya, akan merugikan masyarakat.

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyetujui wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kebijakan itu berpihak pada rakyat.

Edy menilai, banyak peserta mandiri yang ingin kembali aktif.

Namun, terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran tanpa terbebani ”utang” masa lalu.

”Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka, pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” ucapnya kemarin (15/10).

Selain itu, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status PBI. Karena, sebagian peserta mandiri yang menunggak beralih menjadi PBI.

Iuran PBI ditanggung pemerintah lewat APBN atau APBD.

”Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri. Sehingga PBI benar-benar diperuntukan bagi warga miskin,” kata Edy.

Dukungan Ombudsman

Pimpinan  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng mendukung rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kebijakan itu tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan sosial.

Jaminan sosial, kata dia, seharusnya sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

”Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Perpres 82/2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” terangnya.

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemerintah tengah membahas rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan pembayaran peserta BPJS  Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemerintah tengah membahas rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan pembayaran peserta BPJS Kesehatan.

Penyiapan dan Perbaikan

Robert menambahkan, sebelum pemutihan itu berjalan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki.

Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

”Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” katanya.

Kedua, ORI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Dalam konteks itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang secara ekonomi kesulitan melunasi tunggakan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan. Menurut Robert, saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif.

Kondisi itu terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta.

Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTESN.

”Penonaktifan tersebut baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui,” tutur Robert. (lyn/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Penghapusan #Iuran #pemutihan #tunggakan #BPJS Kesehatan