LombokPost — Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab (UEA), Judha Nugraha, menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Judha, masih tingginya angka pekerja yang memilih jalur nonprosedural atau ilegal disebabkan oleh kendala yang ada pada jalur resmi.
Judha menegaskan, untuk menekan risiko TPPO dan memberikan perlindungan maksimal, proses penempatan PMI melalui jalur legal harus direformasi secara mendasar.
"Tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana membuat proses penempatan itu mudah, murah, Cepat, aman," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya mengatasi stigma negatif di masyarakat terkait birokrasi yang rumit dan biaya yang memberatkan.
Judha berharap, dengan perbaikan tata kelola, jalur resmi dapat bersaing dengan penawaran ilegal yang seringkali menjerat calon pekerja.
Apabila proses penempatan menjadi lebih efisien dan transparan, Judha yakin PMI akan termotivasi untuk memilih jalur yang sesuai prosedur.
Sehingga mereka dapat menikmati perlindungan penuh dari negara sejak awal hingga akhir masa penempatan.
Hal ini krusial untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara yang bekerja di luar negeri.
Jadi kalau mengacu kepada Undang-Undang 37 tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri di situ ada pasal khusus yang menyebutkan bahwa negara memindahkan warganya dari situasi berbahaya ke wilayah yang aman.
Itu menjadi tanggung jawab negara dan ingin memastikan bahwa tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Itu pun yang kami lakukan, kami harus pastikan bahwa tugas pelindungan WNI berjalan namun keselamatan para pelindung ini juga harus kita pastikan," terangnya.
Editor : Pujo Nugroho