Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Ungkap Fakta Baru di Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jatah Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan

Akbar Sirinawa • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 04:58 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JawaPos)
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JawaPos)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Temuan tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas penyelenggara ibadah haji, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan jamaah di Tanah Suci.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan jatah kuota petugas haji.

Padahal, kuota tersebut mestinya diberikan kepada petugas yang benar-benar menjalankan tugas pelayanan bagi jamaah.

“Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Ia menegaskan, keberadaan petugas haji semestinya menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, baik untuk jamaah reguler maupun jamaah haji khusus.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa jatah kuota petugas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ungkapnya.

Menurut Budi, jatah kuota petugas justru disalahgunakan dengan dijual kepada calon jamaah oleh pihak-pihak tertentu.

Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merusak sistem penyelenggaraan haji yang selama ini diatur ketat oleh pemerintah.

“Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Nah itu ada temuan. Oleh karena itu penyidik masih terus mendalami,” ujar Budi.

Ia menambahkan, praktik penyimpangan ini melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Karena itu, penyidik KPK tengah memeriksa berbagai pihak dari unsur biro travel haji maupun pejabat terkait yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota petugas.

“Karena memang penyelenggaraan ibadah haji khusus ini kan banyak sekali. PIHK yang mengelola kuota haji khusus ini kan banyak. Sehingga didalami praktik-praktik yang dilakukan,” kata Budi.

KPK juga menyoroti adanya perbedaan dari sisi nilai dan mekanisme perolehan kuota antar-PIHK.

Budi mengungkap, ada sejumlah biro travel yang berizin resmi, namun ada pula yang belum memiliki izin penyelenggaraan haji khusus, tetapi tetap menjual kuota haji.

“Mungkin berbeda juga dari sisi nilainya, dari sisi perolehan kuota itu seperti apa. Jadi ada Biro Travel ini yang memang berizin hingga mendapatkan distribusi kuota. Ada juga yang Biro Travel ini belum berizin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik jual beli kuota antaragen travel. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan kuota haji yang lebih luas.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #budi prasetyo #Korupsi #komisi pemberantasan korupsi #kuota haji