LombokPost - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir sebanyak 23.929 rekening bank yang terbukti digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.
Puluhan ribu yang diblokir tersebut berhasil diidentifikasi melalui serangkaian patroli siber yang dilakukan secara intensif oleh Komdigi, sekaligus hasil laporan langsung dari masyarakat yang semakin sadar akan bahaya judi online.
Sinergi antara aparat pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran uang yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan tindakan pemblokiran ini bukanlah langkah tunggal, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memutus rantai aliran dana yang berasal dari judi online.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan pemblokiran rekening ini merupakan bentuk nyata dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Komdigi dan OJK, yang bekerja bersama untuk memutus jalur keuangan yang menjadi penggerak utama bisnis judi online.
Menurutnya, memutus transaksi keuangan ini akan sangat efektif dalam mengurangi serta menghilangkan praktik perjudian daring yang selama ini merugikan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk anak muda dan keluarga.
Menteri Meutya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan situs, akun, atau rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Pemerintah telah menyediakan kanal-kanal pengaduan yang mudah diakses oleh publik untuk memudahkan proses pelaporan dan penindakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Komdigi sendiri menyediakan layanan pengaduan resmi melalui platform digital seperti aduankonten.id yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan konten atau situs yang terindikasi mengandung unsur judi online.
Selain itu, terdapat juga layanan cekrekening.id yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online. Dengan adanya kanal ini, diharapkan pengawasan terhadap judi online dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan judi online yang selama ini menjadi tantangan besar, terutama di era digital yang semakin berkembang.
Dengan memutus rantai aliran dana, diharapkan dampak negatif dari judi online terhadap kesehatan sosial dan ekonomi masyarakat dapat ditekan secara signifikan. Secara keseluruhan, tindakan pemblokiran ribuan rekening ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen secara kebijakan, tetapi juga melakukan langkah konkret yang berdampak langsung terhadap pemberantasan judi online.
Upaya ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di ranah digital demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Siti Aeny Maryam