LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang diberikan kepada peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita sebagai penerima manfaat program MBG.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Khairul.
Selain menjauhkan SPPG dari sumber pencemar, BGN juga menetapkan standar lainnya, termasuk kewajiban memiliki akses jalan yang memadai, sambungan listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih layak konsumsi.
Seluruh fasilitas ini ditujukan untuk memastikan proses pengolahan makanan mematuhi lima kunci keamanan pangan yang ditetapkan BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khairul menyebutkan standar teknis SPPG juga mencakup ventilasi yang memadai, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta penggunaan peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.
Semua aspek ini dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi dalam pengolahan makanan. “Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ini, BGN telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau dan memverifikasi lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan memenuhi standar kebersihan lingkungan.
Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
“Keamanan pangan adalah fondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkas Khairul.
Editor : Siti Aeny Maryam