LombokPost - Pemerintah semakin tegas menutup celah bagi praktik impor pakaian bekas atau balpres yang selama ini merugikan negara dan memukul industri tekstil dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, siapa pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan langsung ditindak.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrifting nolak-nolak, ya berarti dia pelakunya. Clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Menkeu, sikap penolakan terhadap kebijakan pemerintah bisa menjadi bukti kuat keterlibatan dalam impor ilegal pakaian bekas.
“Kalau mereka menolak keras, artinya mereka mengaku sebagai pelaku impor ilegal. Itu malah memudahkan saya menindak,” ujarnya.
Tambahan Sanksi: Denda dan Blacklist
Purbaya juga mengungkapkan rencana baru pemerintah: pelaku impor pakaian bekas ilegal tidak hanya akan dipenjara, tapi juga dikenai denda finansial.
Selama ini, kata dia, penegakan hukum hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman pidana tanpa memberi dampak ekonomi positif bagi negara.
“Saya baru tahu istilah balpres itu. Barangnya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara justru keluar biaya. Mulai sekarang, ada dendanya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Selain sanksi denda, pemerintah akan memasukkan para pelaku impor pakaian bekas ke daftar hitam (blacklist). Dengan begitu, mereka tidak akan bisa lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.
“Daftarnya sudah ada. Tidak akan bisa lagi mereka impor barang ke depannya,” tegas Purbaya.
Lindungi Industri Tekstil Nasional
Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi industri garmen nasional, yang mengalami kerugian besar akibat maraknya peredaran pakaian bekas impor.
“Ini bukan cuma soal barang bekas. Ini soal keberlangsungan industri tekstil dan jutaan pekerja kita,” ujar Purbaya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap impor pakaian bekas bisa benar-benar dihentikan, dan pelaku usaha lokal kembali berjaya di pasar dalam negeri. (***)
Editor : Alfian Yusni