Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Biaya Haji Kini Bisa Dicicil Dimana Aturan Baru untuk Meringankan Beban Keuangan Jamaah, Penerapan Masih Tunggu Aturan Turunan

Lombok Post Online • Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:42 WIB

 

TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.
TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.

LombokPost - Undang-Undang Haji yang baru tidak hanya berisi pelegalan umrah mandiri. Banyak juga aturan baru yang memudahkan calon jamaah haji (CJH).

Misalnya soal pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang kini boleh dicicil. Aturan itu bakal meringankan beban uang yang harus disetor CJH saat tiba hari keberangkatan.

Skema setoran angsuran Bipih itu tertuang pada  pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jamaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih. Serta setoran pelunasan Bipih.

Selama ini CJH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp 25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan. Biasanya sangat besar. Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Surabaya, CJH membayar pelunasan sekitar Rp 35,9 jutaan.

Lewat skema yang baru, CJH yang masih antre bisa setor mengangsur Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi, saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.

Meski demikian, angsuran atau top-up Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah, realisasinya menunggu peraturan turunan yang mengatur skema dan teknis angsuran.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha meminta CJH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 88 jutaan per jamaah,” bebernya, Selasa (28/10).

Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih. "Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini," katanya.

Dadi menjelaskan, dengan adanya angsuran itu, jamaah bisa menghindari risiko keuangan di kemudian hari.

Ketika ada CJH yang masih antre sepuluh tahun, misalnya, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp 2 juta, maka terkumpul uang Rp 45 juta.

Rinciannya adalah Rp 25 juta dari setoran awal dan Rp 20 juta dari setoran angsuran.

Jumlah itu akan lebih besar lagi. Sebab, setiap CJH yang antre mendapatkan sejenis deviden dari hasil pengelolaan keuangan haji.

Dengan dana yang besar itu, maka beban biaya pelunasan semakin ringan.

Sekaligus bisa mengantisipasi lonjakan biaya haji di masa depan disebabkan inflasi atau kebijakan lain dari Saudi.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Poin-poin penting dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

-Umrah mandiri

Membolehkan jamaah untuk melakukan umrah secara mandiri, tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

-Pembayaran angsuran haji

Mengatur mekanisme pembayaran angsuran untuk calon jamaah haji.

-Usia minimal calon jamaah

Menetapkan batas usia minimal 13 tahun, berdasarkan pertimbangan usia akil balig (usia baligh).

-Penguatan kelembagaan

Menguatkan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

-Ekosistem ekonomi haji dan umrah

Memperluas ekosistem untuk ekonomi haji dan umrah secara keseluruhan.

(wan/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Pelunasan #Haji #angsuran #mandiri #bpkh #beban #bipih #Umrah