LombokPost-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku visa umrah.
Jika sebelumnya visa umrah berlaku selama 90 hari, kini masa aktifnya dipangkas menjadi hanya 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha mengatakan, kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pekan depan.
Ia mengingatkan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia agar menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah dengan ketentuan terbaru tersebut.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu," katanya di Jakarta, seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (1/11).
Ichsan menegaskan, pihak travel umrah diharapkan tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum jadwal keberangkatan jika jamaah belum siap berangkat.
Menurutnya, kedisiplinan dalam jadwal akan melindungi jemaah sekaligus mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang lebih singkat.
Lebih lanjut, Ichsan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).
Ia menuturkan, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk memastikan seluruh hak jamaah Indonesia terlindungi.
“Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif dan menyesuaikan dengan dinamika kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan laporan sejumlah media di Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Artinya, visa umrah akan otomatis dibatalkan jika jamaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam 30 hari sejak visa tersebut diterbitkan.
Namun, masa tinggal jamaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yaitu tetap berlaku selama 90 hari sejak kedatangan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif minggu depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah aturan baru ini diberlakukan. Adapun visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan lama.
Editor : Akbar Sirinawa