LombokPost – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.
Menurutnya, wakaf tidak boleh hanya dipahami sebatas amal jariyah, tetapi harus diangkat sebagai investasi sosial (social investment) yang memiliki daya ungkit besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan di tengah semangat implementasi Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) Kemenag, yang baru-baru ini menetapkan Mataram sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.
“Wakaf bukan hanya sedekah jariyah, tapi bagian dari investasi sosial yang bisa mengubah taraf hidup masyarakat. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat menjadi motor ekonomi umat,” ujar Menag.
Peran Masjid sebagai Pusat Ekonomi Umat
Menag Nasaruddin Umar secara khusus menyoroti peran strategis masjid. Ia menekankan bahwa masjid harus berperan lebih luas sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual semata.
Menurutnya, potensi ekonomi umat yang terhubung melalui jaringan masjid di seluruh Indonesia dapat menjadi kekuatan besar dalam pengembangan ekonomi syariah dan kesejahteraan sosial.
Transformasi peran ini sejalan dengan upaya Kemenag mendorong aset wakaf, baik tanah, bangunan, maupun uang, menjadi entitas usaha yang produktif.
“Pengelolaan wakaf harus dilakukan secara modern, transparan, dan profesional agar menumbuhkan kepercayaan publik. Kita ingin umat Islam memahami bahwa berwakaf tidak hanya berarti menyerahkan tanah atau bangunan, tetapi juga bisa melalui investasi halal yang terus berputar,” tutur Menag.
Tuntutan Profesionalisme dan Transparansi
Untuk merealisasikan visi wakaf sebagai investasi sosial, Menag menekankan tiga kunci utama dalam pengelolaan aset wakaf: modern, transparan, dan profesional.
Profesionalisme dibutuhkan oleh nazhir (pengelola wakaf) agar mampu mengelola aset menjadi bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan.
Transparansi adalah prasyarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik (wakif) sehingga mereka yakin bahwa dana wakaf yang disalurkan benar-benar menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi mauquf ‘alaih (penerima manfaat).
Kemenag melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) memberikan pendampingan dan permodalan kepada nazhir untuk mentransformasi aset wakaf di berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha mikro.
Dengan penetapan Mataram sebagai Kota Wakaf, Kemenag berharap daerah ini menjadi model sukses dalam pengamanan aset (sertifikasi tanah wakaf) sekaligus inovasi wakaf uang dan wakaf produktif, membuktikan bahwa wakaf adalah instrumen investasi sosial yang nyata dan berdampak bagi kemaslahatan umat.
Editor : Pujo Nugroho