Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jatah Preman Rp 7 Miliar, Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK Bersama Kadis PUPR dan Kader PKB

Akbar Sirinawa • Rabu, 5 November 2025 | 17:22 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang juga kader PKB, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, rangkaian OTT terhadap Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK segera bergerak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan lapangan.

Dari hasil penyelidikan itu, KPK menemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan sejumlah Kepala UPT Wilayah.

“Dari informasi awal, pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI,” terang Johanis.

Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 pada Dinas PUPR PKPP.

Penambahan anggaran itu cukup besar, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau meningkat sekitar Rp 106 miliar.

Dari situ, muncul kesepakatan awal bahwa sebagian dari tambahan anggaran tersebut akan disetorkan kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai “jatah preman”.

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah fee yang diminta justru meningkat.

“Ferry Yunanda kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang merepresentasikan Gubernur. Dari sana, muncul permintaan kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” ujar Johanis Tanak.

Menurut Johanis, permintaan setoran itu disertai ancaman bagi pejabat yang menolak.

“Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” jelasnya.

Pola seperti itu, lanjut Johanis, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Setelah adanya tekanan tersebut, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyepakati jumlah fee.

Dalam pertemuan itu, mereka akhirnya sepakat menetapkan besaran fee untuk Gubernur Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP menggunakan bahasa sandi.

“Dalam komunikasi internal, hasil pertemuan itu dilaporkan dengan kode ‘7 batang’, yang mengacu pada nilai fee Rp 7 miliar,” pungkas Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Akbar Sirinawa
#Abdul Wahid #KPK #komisi pemberantasan korupsi #gubernur riau #johanis tanak