Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mensos Gus Ipul Tegaskan Jangan Pakai Uang Bansos Untuk Beli Rokok, Judol, Bayar Utang Hingga Narkoba

Yuyun Kutari • Kamis, 6 November 2025 | 04:35 WIB
Mensos Gus Ipul.
Mensos Gus Ipul.

LombokPost - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan kembali bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bansos harus digunakan dengan bijak.“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul, di Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut pria yang akrab di sapa Gus Ipul, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Di antaranya, untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar utang pribadi atau cicilan pinjaman. Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang. “Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” terangnya.

Gus Ipul mengatakan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye. Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu. “Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” tegas Mensos.

Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bansos. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.

Gus Ipul juga menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos. “Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan.

Bansos juga harus digunakan untuk kengembangkan usaha kecil atau kegiatan produktif. Memperbaiki rumah sederhana atau menanggulangi kebutuhan darurat keluarga.

Sementara itu, saat ini penyaluran bansos, baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

“Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” kata mensos.

Gus Ipul menjelaskan hasil pemutakhiran data melalui ground check (cek lapangan) yang dilakukan bersama, pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

Kemudian, penerima baru mencapai 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi. Adapun sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi, dengan 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum diverifikasi.

“Untuk itu maka hasilnya ini sedang kita kirim ke BPS untuk dilihat ulang, diverifikasi kembali. Setelah datanya selesai nanti itu akan kita jadikan pedoman penyaluran BLTS. Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak,” jelas Gus Ipul.

Ia menargetkan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini sehingga bisa segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk dapat dimulai proses penyaluran. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menambah jumlah penerima dan nilai bansos.

Melalui skema BLTS, setiap penerima mendapatkan tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) atau total Rp 900 ribu. Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp 200 ribu per bulan, dikalikan tiga bulan berarti Rp 600 ribu.

"Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp 1,5 juta, sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp 900 ribu,” pungkasnya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kementerian Sosial (Kemensos) RI #rokok #bantuan sosial (bansos) #Bansos #Himbara #gus ipul #Bantuan Langsung Tunai Sementara #Narkoba