Quattrick Gubernur RIau Jadi Tersangka, KPK Ingatkan Pemprov Riau Serius Lakukan Pembenahan

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 6 November 2025 | 06:16 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JAWAPOS.COM)
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JAWAPOS.COM)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan atas praktik korupsi yang kembali melibatkan kepala daerah, terutama setelah OTT yang menyasar Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.

Sebab, sebelum Abdul Wahid, tiga orang pendahulunya juga sudah berurusan dengan KPK. Ini artinya, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat berturut-turut, yang ditangkap dan menjadi tersangka oleh KPK.

Gubernur Riau pertama yang diusul KPK adalah Saleh Djasit terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, kemudian Rusli Zainal yang terlibat kasus PON XVIII dan penyalahgunaan wewenang kehutanan, serta Annas Maamun yang tersangkut alih fungsi lahan di Riau.

“Kami menyampaikan keprihatinan. Karena itu penting untuk pemerintah daerah khususnya di Pemprov Riau itu untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan bagaimana tata kelola di pemerintah daerah, kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intensif terus mengimbau kepala daerah agar menjauhi titik rawan korupsi melalui pengawasan fungsi tugas, koordinasi dan supervisi.

“Kami turun ke lapangan mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang masih punya risiko tinggi,” tegas Budi.

Lebih jauh, KPK rutin memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah dan melakukan evaluasi melalui Survei Penilaian Integritas untuk memetakan area yang rawan terjadinya korupsi.

“Pengukuran ini sangat objektif karena tidak hanya memotret dari perspektif internal tapi juga melibatkan ekspert dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah,” imbuhnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Abdul Wahid KPK komisi pemberantasan korupsi gubernur riau