Program ini memberikan kesempatan bagi warga miskin untuk kembali aktif sebagai peserta BPJS tanpa perlu membayar tunggakan lama.
Namun, program ini hanya berlaku untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI), bukan untuk peserta yang mampu membayar.
Pemutihan tunggakan ini bertujuan untuk menghapus utang iuran peserta BPJS Mandiri yang telah terdaftar sebagai PBI. Artinya, utang tersebut akan dibayar oleh negara agar masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Program ini akan berlangsung satu kali saja, dan peserta diminta segera mendaftar sebelum program berakhir.
Syarat Beralih ke PBI
Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kategori miskin yang diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinsos setempat atau secara online lewat aplikasi DTKS.
Proses Pendaftaran
Pendaftar yang memenuhi syarat akan menerima surat keterangan dari Dinsos yang harus dibawa ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah status ke PBI.
Verifikasi data akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPJS pusat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Imbauan
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus pada oknum yang meminta biaya untuk mempercepat proses pemutihan. Semua layanan dalam program ini gratis, resmi, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah. (*)
Editor : Marthadi