Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OTT di Ponorogo, KPK Tetapkan Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai Tersangka

Akbar Sirinawa • Minggu, 9 November 2025 | 09:24 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11). (Ridwan/JawaPos.com)
KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11). (Ridwan/JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Ponorogo pada Jumat (7/11).

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.

Asep menjelaskan OTT terhadap Sugiri bermula dari laporan masyarakat. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan uang tunai senilai total Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Menurut Asep, penangkapan terjadi saat proses penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan mengamankan 13 orang di Ponorogo dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Sugiri.

“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ujar Asep.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Sugiri diduga meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025 agar Yunus tidak diganti dari jabatannya.

Pada 6 November 2025, Sugiri disebut kembali menagih uang tersebut. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan melalui perantara bernama Ninik.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” tegas Asep.

Para tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 8—27 November 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #komisi pemberantasan korupsi #bupati ponorogo sugiri sancoko #OTT