LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat (7/11).
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan OTT terhadap Sugiri bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025 yang menyebut rencana penggantian Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri.
Penyelidikan mengungkap tiga klaster penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri dan Agus.
Pertama, pada Februari 2025 Yunus diduga menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Kedua, pada periode April hingga Agustus 2025 Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Ketiga, pada November 2025 Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui perantara bernama Ninik.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” terang Asep.
Tim KPK melakukan OTT saat penyerahan uang tahap ketiga pada 7 November 2025. Dalam operasi itu, tim mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri.
“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ujar Asep.
Penyidikan juga menemukan bahwa Sugiri sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025 agar posisinya tidak diganti, dan kembali menagih pada 6 November 2025.
Menindaklanjuti desakan itu, Indah Bekti Pratiwi, teman dekat Yunus, berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan Rp 500 juta yang akan diserahkan melalui Ninik. Penyerahan uang tersebut digagalkan, dan “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Asep.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 8—27 November 2025. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang
Editor : Akbar Sirinawa