LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp 500 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Uang tersebut diperlihatkan saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
“Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta yang diamankan pada tanggal 7 November, hari Jumat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Uang ratusan juta rupiah itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Dari hasil OTT tersebut, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang sama.
Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sugiri dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil penindakan itu, tim berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari permintaan Bupati kepada Direktur RSUD dr. Harjono.
“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ujar Asep.
KPK mengungkap, sebelum OTT dilakukan, Sugiri Sancoko sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 agar tidak diganti dari jabatannya.
Permintaan itu kembali disampaikan Sugiri pada 6 November 2025.
Menindaklanjuti hal itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim bernama Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Sugiri melalui perantara bernama Ninik.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Asep.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Editor : Akbar Sirinawa