Kemenhaj RI secara resmi telah mengumumkan jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang akan dimulai pada April 2026.
Selain Jadwal Haji 2026, Kemenhaj RI juga mengumumkan kuota jemaah haji bagi para penyelenggara haji 2026, Indonesia.
Para penyelenggara haji 2026 mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
RI Ichsan Marsha Juru Bicara Kemenhaj, mengungkapkan, penetapan jadwal RPH Haji 2026 lebih awal ini untuk mempersiapkan dan memberikan kepastian waktu bagi ratusan jemaah yang akan beribadah di Tanah Suci.
Rencana perjalanan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan operasional haji 1447 H, termasuk penyiapan layanan di embarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi di Tanah Suci.
Sementara itu jadwal pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji 2026 akan dimulai pada 11 November 2025 untuk haji khusus, sementara jemaah haji reguler pada 19 November 2025.
Puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, tambah Ichsan, akan berlangsung pada 25 Mei 2026 saat jemaah akan mulai bergerak menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H.
"Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 25 Mei 2026, saat jemaah bergerak menuju Arafah dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 26 Mei 2026," ungkap Ichsan.
Jemaah haji gelombang pertama akan mulai diberangkatkan dari Tanah Air ke Madinah pada 22 April 2025 dan gelombang kedua (II) akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, langsung menuju Mekkah Al-Mukarramah.
Jemaah haji akan mengikuti rangkaian puncak ibadah haji pada jadwal berikut:
- 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447 H) – Pemberangkatan jemaah dari Mekkah ke Arafah
- 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 H) – Wukuf di Arafah
- 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447 H) – Idul Adha 1447 H
- 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah 1447 H) – Hari Tasyrik I
- 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah 1447 H) – Hari Tasyrik II
- 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah 1447 H) – Hari Tasyrik III
Sementara itu, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1448 Hijriah.
- 1 Juni 2026 (15 Dzulhijjah 1447 H) – Awal pemulangan jemaah Gelombang I dari Mekkah ke Tanah Air
- 15 Juni 2026 (29 Dzulhijjah 1447 H) – Akhir pemulangan jemaah Gelombang I dari Madinah ke Tanah Air
- 16 Juni 2026 (1 Muharram 1448 H) – Awal pemulangan jemaah Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 30 Juni 2026 (15 Muharram 1448 H) – Pemulangan jemaah Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 1 Juli 2026 (16 Muharram 1448 H) – Jemaah Haji Gelombang II tiba di Tanah Air.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, proses awal yang dilakukan saat ini adalah penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kita harapkan pada 19 November 2025.
Irfan Yusuf menambahkan, pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler akan diberikan kepada tiga kategori jemaah.
Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
Apabila setelah periode pertama masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Tahap kedua ini, tambah Irfan Yusuf, diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah reguler, di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, dan yang terpisah dari anggota keluarganya.
“Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelasnya.
Irfan Yusuf juga menjelaskan, tahap kedua ini diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah reguler, di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, dan yang terpisah dari anggota keluarganya.
Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua.
Tahap ini diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya.
Editor : Siti Aeny Maryam