Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Ponorogo Pilih Terima Uang Selalu via Perantara, Ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam Tiga Klaster Kasus

Lombok Post Online • Senin, 10 November 2025 | 12:02 WIB

 

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa Bupati Ponorogo Jawa Timur Sugiri Sukoco enggan menerima suap atau gratifikasi secara langsung.

Uang selalu diterima melalui perantara.

Peran perantara itu dimainkan sejumlah orang. Salah satunya Ely Widodo, adik kandung Sugiri.

Pada 2024, dia menjadi perantara antara bupati dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono (RSUDH) Ponorogo Yunus Mahatma.

Saat itu, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ely dan salah satu ajudan bupati menerima uang dari Mahatma Rp 1,4 miliar untuk diserahkan kepada bupati.

“Uang itu fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar,” jelas Asep di Jakarta Minggu (9/11) dini hari.

Pada dini hari kemarin itu, KPK resmi menetapkan Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUDH Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka buntut operasi tangkap tangan di Ponorogo pada Jumat (6/11).

OTT tersebut, kata Asep, berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025, setelah Mahatma mendapat kabar bahwa jabatannya akan diganti oleh bupati.

Direktur RSUDH itu lantas berkoordinasi dengan Agus untuk mengamankan posisinya.

Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati agar jabatannya tidak diganti.

Penyerahan Uang

Dari penelusuran KPK, sedikitnya tiga kali penyerahan uang dilakukan.

Masing-masing Rp 400 juta yang diserahkan Februari lalu, Rp 500 juta saat OTT Jumat pekan lalu, serta Rp 325 juta yang diserahkan Mahatma kepada Sekda dalam periode April–Agustus lalu.

Total yang diserahkan Yunus Mahatma sebanyak Rp 1,25 miliar.

Rinciannya, kata Asep, seperti dikutip dari JawaPos.com dan Radar Madiun Grup Jawa Pos, Rp 900 juta untuk bupati serta Rp 325 juta untuk sekda.

Asep menambahkan, para tersangka terlibat dalam tiga klaster kasus.

Selain kasus suap perpanjangan jabatan direktur RSUDH, bupati juga terlibat dalam suap proyek RSUDH dan gratifikasi.

KPK mengamankan 13 orang dalam kasus korupsi berjamaah tersebut, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 November 2025.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Ilustrasi
Ilustrasi

YANG DITANGKAP KPK DALAM OTT DI PONOROGO

-Sugiri Sancoko (Bupati)

-Agus Pramono (Sekda)

-Yunus Mahatma (Direktur RSUDH)

-Sucipto (kontraktor)

-Arif Pujiana (Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM)

-Kokoh Prio Utama (Tenaga Ahli Bupati/Dirut Perumda Sari Gunung)

-Ely Widodo (Adik Kandung Bupati)

-Bandar (Ajudan Bupati)

-Zupar (Ajudan Bupati)

-Niken (Sekretaris Direktur RSUDH)

-Indah Bekti Pratiwi (Swasta) 

-Sri Yanto (Swasta)

-Endrika Dwiki Christianto (Swasta)

Sumber: KPK via Radar Ponorogo Grup Jawa Pos (gen/kid/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #bupati #KPK #uang #OTT