Kenaikan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini menjadi kabar gembira bagi jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global.
“Kebijakan ini dirumuskan melalui pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan pemerataan antar golongan,” jelas Purbaya dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok secara proporsional berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan, dengan kenaikan tertinggi mencapai sekitar 12 persen dari gaji sebelumnya.
Kenaikan ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, yang otomatis akan menyesuaikan karena berbasis gaji pokok baru.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi ASN di kementerian dan lembaga pusat, tetapi juga untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pejabat administrasi, serta ASN di daerah.
Skema serupa diterapkan bagi personel TNI dan Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lain melalui regulasi pendukung.
Purbaya menegaskan, proses penyaluran kenaikan gaji akan dilakukan secara bertahap dan transparan untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga memastikan pemerintah menyiapkan mekanisme rapelan gaji jika ada selisih pembayaran sejak November 2025.
“Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan fiskal dan kemampuan negara, sehingga implementasinya tidak menimbulkan tekanan mendadak pada APBN,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat motivasi kerja aparatur negara, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: TKA China Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Jadi Target Interpol!
Kenaikan gaji juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing profesi ASN dibanding sektor swasta.
Purbaya menambahkan, kebijakan ini bukan semata-mata soal finansial, tetapi juga bentuk kepercayaan pemerintah terhadap peran penting ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara dalam menjaga stabilitas dan menjalankan pembangunan nasional.
“Ini bukti komitmen pemerintah memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur negara,” tegasnya.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk memperbarui data kepegawaian dan mencermati slip gaji bulan berikutnya, agar penyesuaian dapat berjalan tanpa kendala. (*)
Editor : Marthadi