Pemerintah pusat resmi mengubah skema penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, kini pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Langkah ini diambil untuk mempercepat distribusi tunjangan, meningkatkan akurasi data, dan menjamin transparansi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Meski mekanismenya berubah, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada besaran maupun jadwal penyaluran tunjangan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tetap setara satu kali gaji pokok, sedangkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikat tetap Rp250.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan setiap triwulan:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Agar pembayaran berjalan lancar, guru wajib memperbarui seluruh data pribadi dan kepegawaian di Dapodik dan aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembaruan mencakup lokasi sekolah, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian, hingga gaji pokok.
Data yang telah diperbarui kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sebelum divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui sistem SIMTUN.
Setelah itu, dokumen SKTP/SKTK diterbitkan sebagai dasar penetapan penerima TPG dan TKG.
Tahap akhir dilakukan melalui sistem SIMBAR, yang mengirim data valid ke Kementerian Keuangan untuk proses transfer dana langsung ke rekening guru penerima.
Pemerintah berharap, sistem baru ini dapat mengurangi keterlambatan pencairan, memperkuat transparansi, dan memastikan guru menerima haknya tepat waktu. (*)
Editor : Marthadi