Khozin menegaskan bahwa praktik korupsi hanya dapat dicegah melalui pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, bukan melalui pendekatan personal, seperti peningkatan kesejahteraan individu atau insentif.
"Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person," kata Khozin kepada wartawan, Selasa (11/11).
Menurutnya, usulan penambahan insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi. Ia menekankan, pemberian insentif berbasis PAD telah berlangsung lama dan tidak terbukti efektif menekan korupsi di daerah.
"Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu menjelaskan, filosofi dana insentif kepala daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulus atas kinerja dalam meningkatkan PAD, bukan sebagai alat pencegah korupsi. Aturan ini diatur rinci dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000.
"Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah," jelasnya.
Khozin menambahkan, momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR dapat menjadi kesempatan emas untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari sisi hulu.
"Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu," imbuhnya.
Sebelumnya, muncul wacana agar kepala daerah mendapat tambahan insentif dari PAD. Gagasan ini dikemukakan sebagai respons atas maraknya kasus korupsi yang disebut dipicu tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.
Editor : Redaksi Lombok Post