Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sita Uang Tunai sebagai Barang Bukti

Akbar Sirinawa • Rabu, 12 November 2025 | 07:36 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat akan dimasukan ke dalam Rumah Tahanan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat akan dimasukan ke dalam Rumah Tahanan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Lembaga antirasuah itu menggeledah enam lokasi berbeda pada Selasa (11/11), termasuk rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pekan lalu.

Dalam penggeledahan di rumah dinas bupati, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

"Di rumah dinas bupati, penyidik mengamankan barang bukti uang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11).

Selain rumah dinas Bupati Ponorogo, tim penyidik juga menyisir sejumlah lokasi lain, antara lain kantor Bupati, kantor Sekda, kantor BPKSDM, rumah tersangka Sucipto, serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Bupati Sugiri.

"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Budi.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan disita untuk kemudian didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat Ponorogo untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Ia berharap masyarakat ikut membantu upaya pemberantasan korupsi dengan tidak menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan itu dilakukan setelah OTT di wilayah Ponorogo pada Jumat (7/11).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.

Kasus dugaan suap yang menjerat Sugiri mencakup tiga klaster besar, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pada klaster pertama, terdapat dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Diduga Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya.

Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Sementara pada klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, turut dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #Sugiri Sancoko #penggeledahan #Bupati Ponorogo