LombokPost--Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Salah satu poin paling dinantikan dalam regulasi ini adalah kepastian pemberian THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen, sebuah bentuk apresiasi konkret atas pengabdian para pendidik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara.
Namun, implementasinya tidak serta merta berlaku serentak di semua daerah.
Pemberian THR TPG 100 persen ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan, yang terpenting, kesiapan administrasi pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Jangan Sampai Kebablasan! Begini Aturan Minum Kopi yang Aman untuk Jantung
Siapa yang Berhak Menerima THR TPG 100%?
Tidak semua guru otomatis menerima manfaat tambahan ini. Syarat utamanya adalah:
-
Berstatus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Sudah memiliki sertifikasi pendidik.
-
Tidak menerima Tambahan Penghasilan Daerah (TPD/TPP) atau tunjangan kinerja lainnya dari pemda.
Besaran yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan dan akan dibayarkan secara bersamaan dengan THR serta gaji ke-13.
Sementara itu, guru non-ASN atau honorer yang menerima TPG akan tetap mendapatkan tunjangan profesi melalui mekanisme reguler, namun tidak termasuk dalam skema tambahan THR ini.
Tantangan dan Tahapan Pencairan: Kunci Ada di Data Daerah
Hingga pekan pertama November 2025, tercatat 309 daerah yang telah mengajukan berkas untuk menerima THR TPG 100 persen.
Sayangnya, belum semua daerah dinyatakan memenuhi syarat administratif. Banyak daerah yang masih harus melengkapi berkas dan memperbaiki data identitas guru.
Prosesnya melibatkan peran krusial Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas mengumpulkan dan memvalidasi data dari seluruh Indonesia sebelum diteruskan ke Kemenkeu.
Kendala utama yang menghambat adalah keterlambatan pelaporan dan perbedaan data antara sistem Dapodik dan SIMBAR, khususnya di beberapa daerah di Indonesia Timur seperti NTT, Maluku, dan Papua yang masih berada dalam tahap validasi akhir.
Baca Juga: Tim PKM UNW Mataram Latih Pelaku Usaha IRT Kelola Keuangan Lewat Buku Kas Digital
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Guru?
Kemenkeu dalam pesan broadcast yang beredar menekankan, "THR TPG 100 persen akan diberikan kepada pemda yang telah mengirimkan data secara tepat waktu."
Pesan ini diperkuat dengan imbauan bagi guru untuk segera berkoordinasi dengan unit terkait di pemda masing-masing untuk memastikan data mereka sudah lengkap dan benar.
Bagi daerah yang datanya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemerintah akan segera melakukan transfer.
Sayangnya, Kemenkeu belum memberikan tanggal pasti untuk pencairan.
Namun, merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan pada bulan Desember.
Baca Juga: AC Milan Bersiap Kehilangan Bintangnya, Calon Pengganti Sudah Dibidik
Dengan demikian, jika tidak ada kendala teknis, guru di daerah yang data-nya sudah "bersih" memiliki peluang besar menerima THR TPG 100% ini sebelum menyambut libur akhir tahun 2025.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam PP No. 11/2025 dan PMK No. 23/2025, akhirnya memberikan kepastian setelah lama dinanti.
Kini, bola ada di di pihak pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi agar apresiasi untuk para pahlawan pendidikan negeri ini dapat segera sampai di tangan yang tepat.
Editor : Kimda Farida