LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil, pada dasarnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut justru sesuai dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan atau sipil. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non-kombatan, yaitu institusi sipil," jelas Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Sehingga, jika ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, hal tersebut tidak bertentangan. "Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menekankan pentingnya pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil agar tidak mengganggu kesempatan karier aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut.
“Pengaturannya perlu dibuat jelas, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” tegas politisi Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, legislator asal Aceh tersebut menilai perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih antara UU Kepolisian dan aturan lain yang mengatur penugasan anggota Polri di instansi sipil.
“UU Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Karena itu, penting dilakukan sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal dapat tercapai,” tandasnya.
Editor : Marthadi