LombokPost - Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk menekan panjangnya antrean haji adalah dengan memperpanjang durasi haji kembali untuk yang kedua dan seterusnya. Masyarakat baru bisa menunaikan rukun Islam yang kelima itu setelah 18 tahun.
Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya. Dalam aturan yang lama, masyarakat bisa mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari haji sebelumnya.
Aturan 18 tahun boleh berhaji lagi itu juga berlaku untuk jamaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
"Betul, aturan baru seperti itu. Menunggu 18 tahun baru bisa daftar haji lagi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha saat dikonfirmasi Kamis (13/11).
Tim dari Kemenhaj, kata Ichsan, sudah mempunyai data jamaah yang baru pertama berhaji maupun yang sudah berkali-kali.
“Untuk yang masuk daftar berhak lunas 2026 ini, dipastikan haji perdana atau sudah memenuhi syarat sudah berhaji dalam tempo 18 tahun sebelumnya,” katanya.
Nama Dicoret
Buntut kebijakan tersebut, tidak sedikit jamaah yang sedianya masuk porsi keberangkatan 2026 tetapi kemudian namanya dicoret. Sebab, terdeteksi sudah pernah berhaji dalam tempo 18 tahun terakhir.
Ichsan mengatakan, ketentuan 18 tahun baru bisa berhaji lagi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah yang terbaru.
UU tersebut berlaku mulai penyelenggaraan haji 2026 yang persiapannya sudah berjalan sekarang.
Baca Juga: Penurunan Biaya Haji Tidak Pengaruhi Kualitas Layanan, Jamaah Dapat Subsidi Rp 33,2 Juta Per Orang
Semangat dari regulasi itu adalah soal keadilan, selain juga pemerataan kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.
Masih banyak masyarakat yang belum pernah berhaji dan harus antre lama ketika sudah mendaftar. Di sisi lain, ada yang mampu secara finansial, kemudian haji berkali-kali.
"Pemerintah ingin memberikan prioritas lebih besar bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji," katanya.
Persiapan Haji 2026
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkai Konferensi dan Pameran Haji ke-5 yang diprakarsai Kemenhaj Arab Saudi di Jeddah, Selasa (11/11).
Agenda ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan haji tahun depan.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, serta dihadiri jajaran pejabat tinggi dari kedua negara.
Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah. “Semuanya datang melalui Jeddah dan Madinah” Tambah Gus Irfan
Kata dia, kesuksesan haji Indonesia adalah cerminan kesuksesan penyelenggaraan haji secara keseluruhan bagi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu utama penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan Istitoah kesehatan, pelaksanaan dam, serta sinkronisasi data layanan.
Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kelayakan kesehatan calon jemaah sebagai syarat mutlak keberangkatan.
“Pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan dan memastikan seluruh calon jemaah memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, kedua pihak sepakat pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Adapun terkait data, kedua negara menegaskan pentingnya validitas dan integrasi data jemaah, meliputi kloter, penerbangan, hotel, dan transportasi guna memperlancar operasional haji.
“Sejumlah syarikah asal Saudi juga telah membuka kantor di Indonesia untuk memperkuat koordinasi,” pungkasnya. (wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida