Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho, di Jakarta Kamis (13/11) mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.
"Nah itu yang sedang kita formulasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jangan berharap saya ngomong disini ya," ucap Luthfi.
Pemerintah memiliki deadline hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.
Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.
Ia hanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
"Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh gitu mungkin. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha," tambahnya.
Tapi pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026 agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.
"Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita," jelas Luthfi.
Selain pembahasan formula baru UMP, Luthfi mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah memperkuat agenda deregulasi.
Salah satu langkahnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Aturan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, serta BUMD.
Luthfi berharap, langkah reformasi kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dan pada akhirnya dapat memperkuat konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Deregulasi itu yang salah satunya itu TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Editor : Siti Aeny Maryam