Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alokasi Haji Menyusut Drastis, DPR Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sistem Baru Kuota Haji

Redaksi Lombok Post • Rabu, 19 November 2025 | 02:00 WIB

TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.
TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.
LombokPost -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menunda pemberlakuan sistem kuota haji yang baru. Desakan ini muncul karena sejumlah provinsi mengalami penyusutan alokasi Calon Jemaah Haji (CJH) secara drastis, sehingga merugikan masyarakat yang sudah bersiap menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, mengkritik keras pembagian kuota tersebut. Menurutnya, Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah yang paling terdampak oleh sistem baru ini.

"Kami di Jawa Barat dapat dampak luar biasa. Kuota dari 38.723 menjadi 29.643 atau berkurang 9.080," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan bahwa penurunan kuota sangat mencolok di tingkat kabupaten/kota. Dari total 27 kabupaten dan kota di Jabar, sebanyak 20 daerah jatah CJH-nya berkurang signifikan. Contohnya, Kabupaten Bandung, kuota haji menyusut sekitar 2.000 kursi. Yang paling drastis, Kabupaten Cianjur turun dari 1.300 menjadi 59 kursi, dan Kota Banjar kuotanya hanya tersisa 10 orang.

Atalia mendesak agar pelaksanaan kuota haji ditunda karena merugikan CJH. Ia mendapati adanya CJH yang sudah menjual sejumlah asetnya karena diinformasikan masuk kuota 2026. "Ada pula yang sudah cek kesehatan dan membuat paspor. Padahal, biaya tes kesehatan cukup besar,” paparnya.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Mataram Mulai Layani Pemeriksaan Calon Haji di 11 Puskesmas

Sorotan Sosialisasi dan Persiapan Haji 2026

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, turut menyoroti pembagian kuota. Ia mengingatkan bahwa meskipun pengaturan alokasi CJH merupakan kewenangan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara mendalam agar tidak memicu kegaduhan.

"Yang membuat ketetapan pembagian kuota itu keputusan siapa. menteri, wamen, atau bahkan sekjen atau dirjen," ucapnya.

Ia juga meminta Kemenhaj menyiapkan laporan detail mengenai persiapan Haji 2026, termasuk jadwal penerbitan visa. Selain itu, ia menyoroti masalah tes kesehatan yang sudah berjalan, di mana biaya tes belum ditetapkan secara seragam. "Ada jemaah yang dipungut Rp 1,2 juta untuk tes kesehatan haji,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Mobilisasi Tarif Kiriman Jamaah Haji, Ada Kaitannya dengan BPKH?

Sebelumnya, Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menanggapi polemik tersebut dengan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler antar provinsi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas sesuai UU 14/2025. Pasal 13 ayat (2) UU tersebut menyebutkan pembagian kuota dapat dilakukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu, proporsi jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#tanah suci #nomor porsi haji #Mochammad Irfan Yusuf #kuota haji #cjh