LombokPost - Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri semakin dekat. Sinyal kuat datang dari Menpan RB Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sudah tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain itu, telah ia komunikasikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski belum memastikan waktu pelaksanaan, pemerintah memberi lampu hijau lewat regulasi strategis tersebut.
Rini mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri memang menjadi agenda prioritas, namun langkah final tetap menunggu kesiapan fiskal negara.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti saya harus bicara dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan,” ujar Rini.
Kenaikan Gaji Dicantumkan Jelas dalam Perpres 79/2025
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah secara terang menuliskan program untuk “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Program ini masuk ke dalam delapan hasil terbaik cepat dalam RKP 2025.
Masuknya kenaikan gaji ASN, TNI, Polri ke dalam agenda prioritas pemerintah menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Regulasi baru ini juga memperluas sasaran. Jika sebelumnya kenaikan hanya menyasar ASN, kini mencakup pejabat negara lain, termasuk TNI dan Polri.
Menpan RB dan Menkeu Sudah Berkirim Surat
Meski belum bertemu langsung, Rini memastikan bahwa ia dan Menkeu Purbaya sudah saling berkirim surat untuk membahas kenaikan gaji ASN, TNI, Polri.
“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” katanya.
Purbaya pun memberikan sinyal serupa.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma memang harus dibicarakan,” ujar Menkeu.
Keduanya kompak menegaskan bahwa keputusan final bergantung pada kondisi anggaran negara. Pemerintah masih melakukan kalkulasi fiskal sebelum menetapkan jadwal resmi kenaikan.
Dalam pembahasan awal, rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri diproyeksikan sebagai berikut:
- Golongan IV: naik 12%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan I & II: naik 8%
Persentase kenaikan dipetakan berbeda sesuai beban kerja, masa pengabdian, dan struktur organisasi yang berlaku.
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri menjadi program keenam dalam delapan program prioritas RKP 2025. Fokus utamanya mencakup:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
Kenaikan ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat citra pemerintah.
Menunggu Keputusan Final
Hingga kini, Rini menyebut belum ada pembahasan teknis lanjutan bersama Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin berhati-hati sebelum mengumumkan informasi kepada publik.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” tegas Rini.
Dengan adanya Perpres 79/2025 serta komunikasi aktif antara Menpan RB dan Menkeu, peluang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri semakin terbuka lebar. Kini, seluruh pegawai negara hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. (***)
Editor : Alfian Yusni