Di tengah ramainya tafsir publik, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda menegaskan satu hal: putusan tersebut tidak berlaku surut.
Ia menyebut anggapan bahwa putusan MK bisa membatalkan jabatan polisi yang sudah terlanjur menduduki posisi sipil sebagai “salah besar secara hukum”.
Dalam keterangannya, Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah tepat. Prinsip non-retroaktif, kata dia, sudah jelas diatur dalam konstitusi dan undang-undang terkait MK.
“Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menegaskan putusan final dan mengikat. Putusan berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,” ujarnya, Rabu (19/11).
Ia menegaskan, putusan MK Nomor 114 tidak mengubah status para anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Daya ikat putusan itu prospektif, bukan retroaktif. Jadi keliru jika ada yang menyebut jabatan yang sudah terisi harus dibatalkan,” tegasnya.
Prof. Juanda juga menekankan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian selama penugasan itu memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bukan seluruh ketentuan terkait penempatan anggota polisi.
“Ketentuan lain tetap berlaku. Bahkan masih ada dasar hukum melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas juga memastikan putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, polisi yang sudah menduduki jabatan sipil tidak wajib ditarik kembali ke Korps Bhayangkara.
“Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut. Yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika Polri secara mandiri ingin menarik anggotanya dari jabatan sipil. Supratman juga menegaskan putusan MK akan berlaku sepenuhnya untuk penempatan pejabat Polri ke depan, bukan untuk jabatan yang telah terisi. (*)
Editor : Marthadi