Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imbas Skema Baru Kemenhaj, Morotai Hanya Dapat Satu Kuota Haji 2026 dan Jemaahnya Sudah Wafat

Redaksi Lombok Post • Jumat, 21 November 2025 | 04:45 WIB

TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.
TAMU ALLAH: Jamaah haji sedang menunaikan salat di Masjdilharam, Makkah saat musim haji 2025 lalu. Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat Aturan Istitoah Kesehatan.
LombokPost -- Penerapan sistem pembagian kuota haji terbaru oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menimbulkan dampak signifikan, di mana sejumlah provinsi dan kabupaten mengalami penyusutan alokasi kuota secara drastis. Salah satu kasus ironis terjadi di Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara, yang hanya mendapat satu slot calon jemaah haji (CJH) untuk tahun 2026.

Lebih ironis, satu slot kuota yang tersedia tersebut ternyata milik CJH yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kondisi ini memicu kekecewaan besar dari para CJH Kabupaten Kepulauan Morotai yang sebelumnya telah diumumkan masuk dalam porsi pemberangkatan 2026.

Salah satunya adalah Jauhriya Gorahe. Dia bersama CJH lain yang sedianya berangkat pada 2026 sudah dipanggil ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mendapatkan sosialisasi.

“Untuk Pulau Morotai tidak memberangkatkan (haji 2026). Ada satu kuotanya, orang itu mendaftar 2013, tetapi sudah meninggal,” jelasnya kepada Jawa Pos, Kamis (20/11).

Baca Juga: Masa Tinggal CJH di Tanah Suci Bakal Lebih Pendek, Polemik Kuota Haji 2026 Kian Panas

Pada masa Kemenag masih menangani urusan haji, pergantian jemaah yang meninggal memerlukan keputusan menteri. Namun, di Kemenhaj yang baru terbentuk, belum ada keputusan mengenai mekanisme pergantian tersebut hingga berita ini ditulis.

Menurut data Kemenhaj, Maluku Utara di musim haji 2026 mendapatkan kuota 785 kursi. Angka ini menyusut 291 kursi atau sekitar 27 persen dari kuota haji 2025 yang sebanyak 1.076 kursi. Kuota 785 kursi itu kemudian dibagi untuk semua kabupaten dan kota di Maluku Utara. "Saya kecewa. Sangat kecewa,” kata Jauhriya.

Untuk persiapan, Jauhriya mengaku sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Oktober lalu dan telah membuat paspor.

Terpisah, Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyebut kebijakan redistribusi kuota haji 2026 adalah tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Melainkan meluruskan urutan yang selama ini tidak sejajar dengan prinsip keadilan,” jelas-nya.(*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Haji #Kemenag #cjh