LombokPost - Maraknya kasus pinjol ilegal kembali membuat masyarakat resah. Pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut pinjol ilegal kini semakin cerdik menjebak korban.
Terbaru, polisi membongkar dua aplikasi pinjol ilegal yang berhasil menjerat ratusan orang dan merugikan satu korban hingga Rp1,4 miliar!
Bareskrim Polri kembali mengeluarkan peringatan keras: jangan sampai Anda jadi korban berikutnya dari pinjol ilegal.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, blak-blakan membeberkan ciri pinjol legal dan ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat.
“Pinjol legal itu wajib terdaftar dan diawasi OJK. Kalau pinjol ilegal, sudah pasti tidak ada izin OJK,” tegas Kombes Andri.
7 Ciri Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tandai:
Izin Resmi OJK
Pinjol legal pasti terdaftar di OJK. Cek langsung di situs resmi OJK atau aplikasi iLegal OJK. Kalau tidak ada, langsung hapus! Itu pinjol ilegal.
Akses Aplikasi Hanya “Camilan”
Pinjol legal hanya boleh minta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (camilan). Kalau minta akses kontak, galeri, file, atau telepon? Langsung tanda merah – itu ciri utama pinjol ilegal!
Dana Langsung dari Pemberi Pinjaman
Pinjol legal cair langsung dari perusahaan, bukan lewat rekening pribadi pihak ketiga. Kalau diminta transfer ke rekening perorangan, kabur!
Bunga dan Biaya Transparan Sejak Awal
Pinjol legal wajib cantumkan bunga harian maksimal 0,8% dan total tagihan tidak boleh lebih dari 100% pokok pinjaman (sekarang sudah turun jadi maksimal 0,4% per hari). Pinjol ilegal? Bunga bisa ratusan persen!
Penagih Bersertifikat
Debt collector pinjol legal wajib punya sertifikat dan ikut aturan AFPI. Pinjol ilegal pakai preman yang teror lewat WA, sebarkan foto editan porno, sampai ancam keluarga.
Ada Alamat Kantor dan Call Center Jelas
Pinjol legal punya alamat kantor fisik dan nomor layanan pelanggan yang bisa dihubungi. Pinjol ilegal? Kantornya entah di mana, nomornya fiktif.
Perlindungan Data Pribadi Terjamin
Pinjol legal tidak akan pernah sebarkan data pribadi Anda. Pinjol ilegal malah jadi senjata utama pemerasan.
Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Teror Sampai Miliaran Rupiah
Dalam kasus yang baru dibongkar Bareskrim, korban berinisial HFS sudah lunas pinjaman sejak 2021.
Tapi mulai November 2022, teror pinjol ilegal datang bertubi-tubi: foto wajahnya dipasang di tubuh wanita bugil, disebar ke kontak keluarga dan teman, ancaman bunuh, sampai teror psikologis.
Akibatnya? Korban terpaksa bayar lagi dan lagi sampai total kerugian Rp1,4 miliar. Polisi sudah tangkap 7 pelaku, masih buron 2 WNA yang diduga otak utama. Pencarian melibatkan Interpol!
“Jangan pernah takut melapor kalau sudah jadi korban pinjol ilegal. Laporkan ke polisi atau aduan ke OJK,” pesan Kombes Andri.
Jadi, mulai sekarang: sebelum download aplikasi pinjaman online, cek dulu di OJK! Jangan sampai tergiur kemudahan pinjol ilegal yang ujung-ujungnya malah bencana. (***)
Editor : Alfian Yusni