Penarikan ini dilakukan setelah MK membatalkan penugasan personel Polri aktif di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara. Sebagai langkah selanjutnya, Polri membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk memastikan implementasi keputusan MK berjalan dengan tepat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menarik kembali Irjen Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum dan memastikan kepentingan negara tetap terjaga.
"Polri melakukan penarikan perwira tinggi, termasuk Irjen Argo Yuwono, yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri. Keputusan ini didasarkan pada pembinaan karir dan konsistensi pada ketentuan hukum," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (21/11).
Argo, yang memiliki rekam jejak panjang di tubuh Polri, sebelumnya menjabat sebagai kepala Divisi Humas Polri, serta beberapa posisi strategis lainnya. Kiprahnya yang dikenal luas oleh masyarakat berkat peranannya di Humas Polri membuat nama Argo semakin mencuat.
Selain menarik Argo, Polri juga memastikan pembentukan Tim Pokja untuk melakukan kajian cepat pasca putusan MK.
Pokja ini bertugas untuk mengkaji penerapan keputusan MK dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, guna mencegah multitafsir dalam implementasinya.
"Tim Pokja bekerja secara simultan untuk memastikan bahwa langkah-langkah Polri sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait," tambah Trunoyudo.
Dengan langkah ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam menjalankan keputusan hukum yang adil, sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan dalam organisasi, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. (*)
Editor : Marthadi