Proses penyaluran BLT Kesra tahap awal senilai Rp 900 ribu ini dilaporkan sudah mulai bergulir per Jumat, 21 November 2025, dengan fokus utama pada segmen khusus, yakni KPM Kategori Non-Bansos.
Dikutip dari kanal Cek Bansos, BLT Kesra tahap ini secara spesifik ditujukan bagi keluarga yang telah diverifikasi sebagai keluarga pra-sejahtera namun belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan reguler PKH atau BPNT sebelumnya.
Baca Juga: 3 Bansos Tambahan Cair Minggu Ini! KPM PKH-BPNT Diminta Sigap, Telat 5 Hari Bantuan Hangus
Kemensos dan PT Pos Indonesia sedang mempercepat proses penyaluran ini, mengingat batas waktu menjelang akhir tahun anggaran, berikut jadwal pencairan beserta targetnya.
Tahap Pertama (Via Pos): pencairan secara tunai di Kantor Pos dengan target KPM Sekitar 1.609.092 KPM (Gelombang Kedua) mulai 21 November 2025.
Tahap Lanjut: pencairan dilakukan via Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri) dengan target KPM Susulan. Jadwalnya menyusul di minggu-minggu berikutnya.
Tahap Ketiga: pencairan dilakukan via PT Pos atau Bank Himbara dengan target sekitar 7.710.856 KPM yang dijadwalkan mulai Desember 2025
Bagi KPM yang masuk dalam kriteria Non-Bansos ini, dana sebesar Rp 900 ribu (untuk periode triwulan) akan dicairkan secara tunai.
Syarat mutlak pengambilan dana adalah surat undangan resmi yang didistribusikan oleh petugas setempat. KPM diimbau menunggu surat ini sebelum mendatangi Kantor Pos.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh biaya salur telah ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, tidak boleh ada pemotongan sedikit pun terhadap dana bantuan BLT Kesra yang diterima oleh KPM.
Selain BLT Kesra, dilaporkan juga adanya pergerakan pada penyaluran bantuan reguler. Sejumlah KPM melaporkan saldo masuk sebesar Rp 600 ribu ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka, yang diduga merupakan proses susulan untuk BPNT dan Atensi YAPI.
Untuk BPNT, status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) masih terpantau di tahap Berhasil Cek Rekening.
Sementara itu, status PKH yang dicairkan melalui Bank BRI dilaporkan sudah memasuki tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
KPM diimbau untuk terus berkoordinasi dengan pendamping sosial masing-masing agar tidak terlewat informasi penting terkait jadwal pasti pendistribusian surat undangan dan pencairan dana di wilayahnya
Editor : Kimda Farida