Bansos PKH merupakan bantuan vital yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Namun, pencairan Bansos ini datang dengan peringatan keras: setiap KPM wajib memenuhi komitmen di setiap komponennya agar bantuan tidak dihentikan oleh pemerintah.
Baca Juga: 3 Bansos Tambahan Cair Minggu Ini! KPM PKH-BPNT Diminta Sigap, Telat 5 Hari Bantuan Hangus
Dilansir dari YouTube Sukron Channel, Bansos PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu hingga lebih dari Rp 10 juta per tahun, tergantung pada komponen yang dimiliki KPM.
Komponen penerima Bansos PKH ini seperti Ibu Hamil, Anak Usia 0–6 Tahun (Balita), Anak Sekolah SD, SMP, SMA, Disbilitas Berat, Lansia, dan Korban Pelanggaran HAM Berat.
Rincian nominal bansos ini di antaranya, seperti Ibu Hamil Rp 3 juta, Anak Usia 0-6 Tahun (Balita) Rp 3 juta, Anak Sekolah SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, Disabilitas Berat Rp 2,4 juta, Lansia Rp 2,4 juta, dan Korban Pelanggaran HAM Berat Rp 10,8 juta.
Kemensos secara tegas menyatakan bahwa ada komitmen yang harus dijalankan. Kegagalan KPM dalam memenuhi kewajiban dapat berakibat pada penundaan, bahkan penghentian bantuan di tahap berikutnya. Komitmen yang harus dijalankan sebagai berikut:
1. Balita dan Ibu Hamil
Wajib datang rutin ke Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu untuk memantau kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan anak, serta memastikan pemenuhan gizi ibu hamil.
2. Anak Sekolah SD hingga SMA/Sederajat)
Wajib menjaga kehadiran di sekolah sekurang-kurangnya minimal 85 persen dari total hari efektif belajar.
Komponen ini harus memastikan anak tidak bolos agar bansos PKH tidak diputus.
3. Lansia, Penyandang Disabilitas Berat, dan Korban Pelanggaran HAM Berat
Wajib secara rutin memeriksa kesehatan ke pusat pelayanan terdekat untuk memastikan kondisi kesehatan mereka terpantau.
Komitmen ini menunjukkan bahwa PKH bukan sekadar transfer uang, tetapi program yang mendorong perubahan perilaku demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di keluarga pra-sejahtera.
KPM diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pendamping sosial masing-masing untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi menjelang pencairan PKH Tahap 4 ini.
Editor : Kimda Farida