DPR RI akhirnya memutuskan penghapusan pengrekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2026
Hal ini terjadi karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan mendasar setelah direvisi yang merupakan inisiatif DPR RI.
Revisi UU ASN 2023 akan mengembalikan PPPK seperti konsep awal, dimana tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu.
Informasi ini disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (21/11).
Suharmen mengungkapkan, dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.
Dengan demikian, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.
Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.
"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," kata Suharmen.
Adapun untuk PPPK paruh waktu tidak ada lagi dalam revisi UU ASN .
Pasalnya, kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.
Adapun untuk PPPK paruh waktu tidak ada lagi dalam revisi UU ASN .
Pasalnya, kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.
Ketika formasi penuh waktu tersedia, maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Secara bertahap, PPPK Paruh Waktu akan habis karena sudah naik level jadi penuh waktu.
Asal Usul Adanya Pengrekrutan PPPK
Perlu diketahui, bahwa awal mula lahirnya konsep PPPK ialah untuk mengisi kebutuhan pegawai yang tidak tersedia dari kalangan PNS.
Misal, Kementerian Pertanian sedang punya proyek pengembangan lahan kakao. Proyek tersebut membutuhkan ahli bidang kakao. Sementara, tidak ada PNS di Kementan yang secara khusus punya kepakaran bidang kakao.
Maka, Kementan merekrut ahli kakao dan diberikan status sebagai PPPK. Proyek selesai, maka kontrak kerja PPPK tersebut berakhir.
Itu konsep awal PPPK. Konsep awal PPPK yang seperti itu belum sempat dituangkan dalam regulasi. Ibaratnya, PPPK sebagai wadah sudah ada. Namun, belum ada isinya.
Dalam perkembangannya, pemerintah putar otak untuk mengakomodasi para non-ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi, yang menuntut diangkat menjadi PNS.
Selain dalih aturan batas usia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS, cekaknya anggaran negara kemungkinan besar yang menjadi pertimbangan utama. Jika jutaan honorer diangkat menjadi PNS, beban anggaran untuk dana pensiun terlalu berat.
Karena saat itu sudah ada wadah bernama PPPK, tetapi belum dituangkan dalam regulasi dan belum terisi, maka wadah itu dipakai untuk menampung jutaan honorer yang sudah lama mengabdi.
Editor : Siti Aeny Maryam